MUNA – Pria SK (41), terduga pelaku pencurian di Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya ditangkap setelah 3 bulan dalam pencarian.

Pelaku SK yang mencuri uang senilai Rp 120 juta dan emas seberat 22 gram itu ditangkap di kediamannya di Desa Lahorio, Kecamatan Kontu Kowuna, pada Jumat (8/8/2025).

Kasi Humas Polres Muna, IPDA Baharuddin menyebutkan, pelaku melakukan pencurian di rumah korban La Maari dengan cara merusak gembok pintu korban pada 23 Mei 2025 lalu.

Baca Juga:  Festival Liangkabori Kembali Digelar, Ada Beragam Lomba hingga Pertunjukan Tradisional

Setelah berada di dalam rumah, pelaku kemudian menggasak isi tas korban yang berada di dalam lemari.

Uang sejumlah Rp 120 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu diambil pelaku. Bahkan emas seberat 22 gram serta tiga mustika bulat juga dibawa kabur oleh SK.

Baca Juga:  Bobol Trafo PLN, Remaja 18 Tahun di Kendari Ditangkap Polisi

“Uang Rp 120 juta, emas 22 gram, dengan tiga mustika diambil pelaku,” rinci IPDA Baharuddin dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).

Setelah mengantongi cukup bukti, Unit Reskrim Polsek Kabawo kemudian menangkap pelaku dan mengamankannya di Mapolsek Kabawo.

“Kita sudah amankan pelaku SK, dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

**