MUNA – Pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Raha.

Kepala Seksi Humas Polres Muna, IPDA Baharuddin menyebutkan pelaku wanita CO (39) ditangkap bersama rekan prianya IA (20), PH (30), dan A (26) ditempat berbeda di Muna pada Senin (4/8/2025).

Dibeberkan IPDA Baharuddin, para pelaku merupakan kelompok yang mengedarkan sabu secara berantai.

Awalnya pelaku IA diciduk warga tengah melakukan transaksi sabu di Jalan Pulu, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu. Dari pelaku IA ditemukan sabu yang disimpannya di saku celana yang dipakainya.

Baca Juga:  Curi Aset Kantor Demi Judol, Oknum ASN Bapenda Sultra Diringkus Polisi

“Saat diinterogasi, pelaku IA mengaku mendapatkan sabu dari pelaku PH melalui perantara A,” kata IPDA Baharuddin dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).

Lanjutnya, saat ditangkap pelaku PH mengaku mengambil langsung sabu tersebut rumah wanita CO dengan modus tabrak tangan.

Polisi kemudian menggeledah rumah CO dan menemukan barang bukti sabu yang disimpan pelaku di pembuangan sampah belakang rumah.

Barang bukti yang diamankan polisi di rumah CO yakni, 3 sachet ukuran kecil sabu, 2 sachet kosong ukuran kecil, 3 sachet kosong ukuran sedang, 19 sachet kosong ukuran kecil, 1 sendok pipet warna putih dan warna putih bergaris ungu, 50 sachet kosong, uang tunai Rp50 ribu, 1 buah timbangan digital dan 1 unit handphone warna silver merek Vivo Y19 milik pelaku.

Baca Juga:  Pengedar Sabu di Konawe Utara Tabrak Blokade Mobil Polisi

Pemeriksaan terhadap pelaku CO mengaku sabu tersebut didapat dari seorang pria inisial E yang merupakan WBP Rutan Raha.

“Pria E saat ini berada di dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Raha,” kata Baharuddin.

Saat ini keempat tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

**