KONAWE – Polisi menangkap 5 pelaku pencurian kabel BTS milik Telkomsel di Kelurahan Laosu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Peristiwa pencurian kabel Telkomsel terjadi pada 26 Juni 2025 yang menyebabkan terganggunya jaringan internet di wilayah itu.

Kapolsek Bondoala, IPTU Heder Payapo membenarkan penangkapan terhadap kelima pelaku pencuri yang masih berusia belasan tahun itu.

Baca Juga:  Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Haluoleo, Bawa 645 Gram Sabu

Para pelaku yakni RH (18), AKL (18), SA (17), RA (16), dan SB (17) menggasak kabel Telkomsel dari enam titik tower BTS Telkomsel.

Motif pelaku mencuri kabel listrik di BTS Telkomsel itu lantaran desakan kebutuhan ekonomi.

Baca Juga:  Kuras Tabungan Sang Pacar hingga Rp28 Juta, Pria di Kendari Diringkus Polisi

“Mereka mengincar kabel penghubung sumber listrik dan trafo untuk dijual,” ujar IPTU Heder.

Saat ini, kelima pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Bondoala untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Para pelaku kita tahan di Mapolsek Bondoala untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

**