Janda Muda Diamankan Polisi Usai Nekat Edarkan Sabu
KENDARI – Seorang janda muda beranak 1 berinisial ARM (18), harus berurusan dengan pihak berwajib usai nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bande, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Reserse dan Narkoba (Dirnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol R Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan, bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu disebuah hotel di Kota Kendari.
“Atas informasi tersebut Tim Personel Opsnal Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra bergerak cepat melakukan pengintaian di hotel tersebut dan melihat dua wanita membawa kantong berwarna hitam. Kemudian dicegat Tim Lidik dan ditemukan 16 Sachet narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 910 Gram,” ujarnya, pada Jum’at (30/9/2022).
Dari pengakuan pelaku, barang haram narkotika jenis sabu tersebut, rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Konawe.
“Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Konawe,” ungkapnya.
Setelah dilakukan interogasi, ARM mengaku, akan ditanggung biaya hidupnya apabila berhasil mengedarkan barang haram tersebut.
“Pelaku diimingi akan di jamin biaya hidupnya, apa bila berhasil memasukkan narkotika jenis sabu tersebut di wilayah Konawe,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukum penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup. ***
Tinggalkan Balasan