KONAWE – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Konawe akhirnya ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Konawe, Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menyebutkan tiga pelaku tersebut ditangkap pada Selasa, 17 September 2022 lalu.

“Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pencurian motor dibeberapa tempat,” jelas Jacub dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:  Polisi Ringkus Maling Puluhan Tablet Milik SMAN 22 Konsel, Pelakunya Masih Remaja

Ketiga pelaku tersebut yakni Rama Rian Ramadhan (23) berperan sebagai pelaku pencurian, Aril (16) turut serta dalam pencurian, dan Rafael Satya Erlangga(18) sebagai penjual barang hasil pencurian.

Baca Juga:  Jalan Rusak Jadi Ajang Pungli, 3 Pemuda di Kendari Diamankan Satgas Gakkum

“Barang bukti yang ada yakni tiga unit motor Yamaha Mio M3,” sebutnya.

Jacub menuturkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka yang kini ditahan di Mapolres Konawe dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara. **