KONAWE – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Konawe akhirnya ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Konawe, Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menyebutkan tiga pelaku tersebut ditangkap pada Selasa, 17 September 2022 lalu.

“Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pencurian motor dibeberapa tempat,” jelas Jacub dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:  TMMD 125 Konawe Dimulai, Sentuh Infrastruktur dan Edukasi Masyarakat

Ketiga pelaku tersebut yakni Rama Rian Ramadhan (23) berperan sebagai pelaku pencurian, Aril (16) turut serta dalam pencurian, dan Rafael Satya Erlangga(18) sebagai penjual barang hasil pencurian.

Baca Juga:  Direktur PT AMBO Jadi Tersangka KDRT Usai Buat 'Skenario' Gerebek Istri Selingkuh

“Barang bukti yang ada yakni tiga unit motor Yamaha Mio M3,” sebutnya.

Jacub menuturkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka yang kini ditahan di Mapolres Konawe dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara. **