BUTON – Imam masjid di Pasarwajo, Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

Pelaku LH (54) menyetubuhi keponakannya itu sejak masih berusia 8 tahun. Kejadian pertama pada tahun 2020 silam di rumah pelaku dan bibi korban.

Kasat Reskrim Polres Buton, IPTU Bangga Parnadin Sidauruk mengatakan, kasis tersebut diketahui berdasarkan laporan seorang wanita yang mengaku keponakannya telah digagahi.

Baca Juga:  Rudapaksa Gadis Belia, Buruh Pelabuhan di Kendari Dibekuk Polisi

Dibeberkan IPTU Bangga, pelaku LH melakukan perbuatan tidak senonohnya itu kepada korban dengan iming-iming korban akan diberi uang dan dibelikan handphone serta baju.

Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Buton kemudian mengamankan pelaku LH pada Selasa, 10 Juni 2025 lalu.

Baca Juga:  Oplos Beras SPHP Bulog, 2 Pedagang di Sultra Dibekuk Polisi

“Pengakuan tersangka (LH) aksi tidak senonohnya itu karena khilaf,” kata IPTU Bangga dalam keterangannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76b subsider Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

**