4 Pelaku Pengrusakan Mobil-Motor di Kendari Ditangkap, Begini Kronologi Lengkapnya
KENDARI – Aksi pengrusakan terjadi di Jalan Chairil Anwar Lorong Lakada, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Kamis (22/5/2025) malam.
Kap sepeda motor Honda Beat berwarna merah dengan nomor polisi DT 6947 EE rusak, sementara kaca depan mobil Suzuki Jimny pecah akibat serangan sekelompok orang yang juga diduga membawa senjata tajam.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 23.55 WITA. Korban, berinisial I (41), baru saja pulang dari tempat kerja bersama temannya dan hendak menutup pagar workshop miliknya.
Namun tiba-tiba, sekitar sepuluh motor masuk dari arah Lorong Lakada dan seorang diantaranya terlihat membawa parang.
“Melihat mereka datang dengan membawa parang, korban dan temannya langsung lari kembali ke dalam workshop dan meninggalkan kendaraan di depan pagar,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun, Minggu (25/5/2025).
Setelah situasi dinilai aman, korban kembali ke luar dan mendapati kendaraannya dalam kondisi rusak.
“Kap motor korban rusak, dan kaca mobil Suzuki Jimny miliknya pecah. Tidak jauh dari lokasi ditemukan sebilah parang berwarna biru yang kemudian diamankan sebagai barang bukti,” lanjut AKP Nirwan.
Setelah dilakukan penyelidikan cepat, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Intelkam berhasil menangkap empat orang terduga pelaku.
Mereka masing-masing MI alias I (18), LB alias B (18), D (20), dan PM (19). Keempatnya diringkus di lokasi berbeda di Kota Kendari pada Sabtu (24/5,/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA.
“Hasil interogasi, MI alias I mengakui bahwa parang yang ditemukan di TKP adalah miliknya. Dia juga mengaku mengayunkan parang ke sepeda motor sebanyak dua kali hingga rusak,” jelas Nirwan.
Lebih lanjut, aksi pengrusakan tersebut dilakukan sebagai bentuk balas dendam atas kejadian penganiayaan yang sebelumnya menimpa rekan pelaku.
Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yang turut serta namun belum diketahui identitasnya.
“Para pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Nirwan Fakaubun.
**
Tinggalkan Balasan