KENDARI – Tim Buser 77 Polresta Kendari kembali meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Sabtu, 24 September 2022, sekitar pukul 02.30 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi dalam keterangannya Minggu (25/9) yang diterima Halosultra.com menjelaskan, bahwa kedua pelaku AS (42) dan AFO (21) merupakan spesialis pencuri motor trail yang kerap beraksi di wilayah Kota Kendari.

“Keduanya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Kuhp yang terjadi Asrama Ibnu Sina, jalan Latsitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada hari Kamis 15 September 2022 sekitar pukul 23.30 Wita,” ujar Fitrayadi.

Baca Juga:  Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Haluoleo, Bawa 645 Gram Sabu

Ia melanjutkan, kronologis lebih jelas, awalnya pada hari Kamis (15/9/2022), sekira jam 20.00 WITA, korban memarkir motornya di depan Asrama. Selanjutnya korban masuk kamar kos untuk mengerjakan tugas kelompok.

Kemudian, kata dia lagi, pada pukul 01.00 WITA korban hendak keluar kamar kos dan sudah tidak melihat lagi motornya Honda CRF warna hitam terparkir di depan Asrama tersebut.

Baca Juga:  Insiden Pemuda Ancam Warga Pakai Airsoft Gun, Kasdim Kolaka: Bukan Anak Saya

“Setelah itu korban kemudian melaporkan kepolisian. Usai melaporkan kami melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka dan berhasil kami amankan,” bebernya.

Ia menambahkan, kedua pelaku diamankan di tempat yang berbeda AS diamankan dirumahnya di Desa Ambakumina, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.

Kemudian AFO ditangkap di rumah kosnya di jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

“Saat ini keduanya sudah kami amankan berserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan selanjutnya,” pungkasnya. **