2 Pelaku Pembusuran Warga Kendari Diringkus Polisi, Ternyata Masih Remaja
KENDARI – Polisi akhirnya meringkus dua pelaku pembusuran di Jalan Burung Maleo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari terhadap seorang warga berinisial ZR (34) yang terjadi pada 17 Februari 2025 lalu.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SL (17) dan EH alias E (15). Keduanya tercatat masih berstatus pelajar.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun menjelaskan saat kejadian korban yang sedang berada di depan rumahnya dihampiri oleh kedua pelaku yang langsung melepaskan busur ke arah korban.
Busur panah tersebut menancap pada pipi kiri korban. Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.
Tiga hari berselang, atau tepatnya pada 20 Februari 2025, Buser 77 berhasil menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda di Kota Kendari.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pembusuran terhadap korban.
AKP Nirwan mengungkapkan motif keduanya melakukan pembusuran adalah dendam setelah mendengar temannya dikeroyok.
Kini keduanya menghadapi proses hukum. Polisi menerapkan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat 2 dan atau pasal 351 ayat 2 jo pasal 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal selama 7 tahun kurungan penjara.
**
Tinggalkan Balasan