Tersinggung Gas Motor Digeber, Pria di Kendari Aniaya Nelayan hingga Luka Parah

Korban AS yang merupakan seorang nelayan mengalami empat luka tusukan akibat tindakan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan MRI alias A bersama teman-temannya/Ist

KENDARI – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan terjadi di Jalan Bunga Tanjung, tepatnya di depan lorong SMP Islam, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Rabu (1/1/2024) dini hari.

Akibatnya, korban AS (39) yang merupakan seorang nelayan mengalami empat luka tusukan akibat peristiwa itu.

Peristiwa ini diduga dipicu oleh tindakan korban yang memancing emosi pelaku saat mengendarai motor.

Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin menjelaskan insiden bermula ketika AS melintas di lokasi kejadian dengan sepeda motornya.

Baca Juga:  68 Santri Ponpes di Kendari Dilarikan ke RS, Diduga Keracunan Makanan

“Pelaku, MRI alias A, merasa tersinggung karena korban menggas-gas motor saat mereka sedang pesta miras,” ujar IPDA Hariddin, Jumat (3/1/2024).

Pelaku yang berusia 25 tahun dan tidak memiliki pekerjaan itu, kemudian bersama teman-temannya diduga melakukan pengeroyokan hingga korban menderita luka serius.

Saudara korban, IR pun melaporkan kejadian ini setelah menemukan korban berlumuran darah di rumahnya.

“Korban langsung dibawa ke RS Santa Anna untuk mendapatkan perawatan,” tambahnya.

Baca Juga:  Ditinggal Pemilik, Rumah di Kendari Nyaris Hangus Terbakar

Setelah peristiwa tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Konawe pada 2 Januari 2025.

Dalam interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

“Motifnya jelas, pelaku merasa tersinggung,” jelas IPDA Haridin.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!