IlBAUBAU – Seorang pria di Kota Baubau harus berurusan dengan kepolisian gegara menganiaya bayi yang masih berusia 13 bulan.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, pelaku Asrullah alias Asrul (34) menganiaya bayi tersebut lantaran menagih uang senilai Rp500 ribu kepada ibu bayi tersebut.

“Sudah kita proses sudah kita amankan,” ujar Erwin di Baubau, Selasa (20/9/2022).

Dibeberkan Erwin, kasus tersebut bermula saat pelaku menawarkan kulkas bekas untuk dijual kepada kedua orang tua bayi pada Sabtu (17/9/2022) lalu, yang disepakati seharga Rp800 ribu.

Baca Juga:  Gadis Belia di Kendari Disetubuhi Lalu Dijual di Michat, Dua Pelaku Masih Buron

Keesokan harinya, pelaku mendatangi orang tua bayi untuk meminta uang muka pembelian kulkas Rp500 ribu, dan orang tua korban pun menyepakatinya.

“Dan pelaku mengatakan bahwa nanti besok pagi baru ambil kulkasnya,” kata Erwin.

Selanjutnya pada keesokan harinya, Senin (19/9/2022), kedua orang tua bayi sambil menggendong bayinya mendatangi kamar kos pelaku dengan maksud mengambil kulkas yang dijanjikan pelaku.

Baca Juga:  Akhir Pelarian Maling Laptop Inventaris Sekolah di Buton Tengah

Tapi pelaku justru enggan menempati janjinya. Sehingga orang tua korban lantas meminta uang Rp500 ribu miliknya untuk dikembalikan.

Namun tak disangka pelaku justru melemparkan timba hingga mengenai bayi yang sedang digendong.

“Pelaku melempar gayung berisikan air ke arah pelapor dan suami pelapor namun mengenai anaknya mengakibatkan kepala anak pelapor yang masih balita mengalami pembengkakan,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. **