KENDARI – Saat sedang asik berduaan dengan kekasihnya di sebuah kamar hotel di jalan Pasar Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, seorang pria berinisial GL (25) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, setelah kedapatan memiliki sebuah alat isap narkotika, pada Rabu (7/9/2022).

Menurut GL, narkotika jenis sabu, ia peroleh dari seorang pria berinisial KN yang berada di Kecamatan Kendari Barat.

“Saya kenal dia (KN) dari teman,” ungkapnya.

Ia juga mengaku diupah dari lelaki KN untuk melakukan pengedaran narkotika sebesar Rp 100.000 setiap 1 gram sabu.

“Saya di upah Rp 100.000 setiap 1 gram sabu yang di tempel, dengan cara di transfer,” pungkasnya.

Baca Juga:  Polisi Diserang Warga saat Tangkap Pengedar Sabu di Kendari, Pelaku Kabur

Kasi Humas Polresta Kendari AKP Abdul Maing mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika di Kelurahan Baruga.

“Mendapat informasi tersebut, tim lidik Sat Resnarkoba Polresta Kendari menuju TKP, dan melakukan penggrebekan,” ujarnya, pada Selasa (13/9/2022).

Saat dilakukan penggeledahan lanjut Abdul, tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari menemukan sebuah pireks (alat hisap).

“Setelah diinterogasi, GL mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, Desa Ambeipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel,” tuturnya.

Baca Juga:  Selundupkan Sabu 500 Gram, Penumpang Wanita Ditangkap di Bandara Haluoleo

“Tim kemudian bergerak ke rumah yang dimaksud pelaku, dan saat itu ditemukan barang bukti tepatnya di dalam lemari, berupa sarung tangan warna biru, yang berisikan 2 saset diduga narkotika jenis sabu” sambungnya.

Dari pengakuan pelaku, ia telah dua kali menerima paket narkotika jenis sabu dari lelaki KN.

“Saat ini tim sedang mendalami keberadaan lelaki KN” tutupnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. ***