KONAWE – Polres Konawe berhasil menangkap tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu

dengan barang bukti total 96,36 gram.

Ketiga tersangka yakni Muh Syahril (18), Hidayatullah Tombili (22) dan Arjun (20) diringkus di dua lokasi yang berbeda.

Kasat Reskrim AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menjelaskan, pada tanggal 10 September 2022, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Sampara, Kecamatan  Sampara, Kabupaten Konawe.

“Kemudian petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembututan serta melakukan under cover,” ujar Jacub dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022)

Baca Juga:  BNNK-Kodim Kolaka Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu Diamankan

Hasil penggeledahan ditemukan 1 sachet yang diduga sabu dengan berat bruto 0,42 gram dalam pembungkus rokok Sampoerna di pinggang sebelah kanan.

“Di kos Desa Andadowi, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe kamar nomor 1, setelah dilakukan interogasi tersangka HT,  bahwa barang yang di jualkan oleh Riri adalah milik dari tersangka lainnya yakni AJ . Kemudian dari keterangan tersangka HT dilakukan penangkapan terhadap AJ yang berada didalam Kos yang sebelumnya telah ditelepon agar datang ke kos saudara Dayat,” katanya.

Jacub membeberkan, saat  dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos ditemukan 1 tempat mic warna hitam yang isinya beberapa saset yg berisikan sabu dengan berat bruto 88,10 gram dan alat timbangan serta 1 set alat isap Bong yang berada di depan lemari.

Baca Juga:  Selundupkan Sabu 500 Gram, Penumpang Wanita Ditangkap di Bandara Haluoleo

“Penggeledahan terhadap AJ ditemukan 1 saset besar yang diduga sabu dalam tas samping warnah hitam, dan 4 sachet yang diduga sabu berada dalam dompet dengan  berat bruto  7,84 gram yang diduga narkotika jenis sabu,” bebernya.

Ia mengungkapkan, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu,” tandasnya. ***