KENDARI – Sebanyak lima orang diciduk Satres Narkoba Polresta Kendari saat sedang berpesta sabu pada sebuah perumahan yang ada di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Sabtu (31/8/2024).

Kanit I Satres Narkoba Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogens Ginting menyebutkan dua orang diantaranya merupakan pengedar sabu.

Sedangkan tiga orang lainnya yang diamankan sebagai peserta dalam pesta sabu tersebut.

Baca Juga:  Jalan Rusak Jadi Ajang Pungli, 3 Pemuda di Kendari Diamankan Satgas Gakkum

“Dua orang pengedar dan tiga orang lainnya ikut pesta sabu,” IPDA Ariel dalam keterangannya, Minggu (1/9/2024).

Dua orang pengedar narkoba jenis sabu itu, yakni SR (25) yang berprofesi sebagai sopir dan S (19) seorang mahasiswa.

IPDA Ariel mengungkapkan, dari tangan para pelaku diamankan barang bukti sabu sebanyak 16 saset dengan berat sekita 111 gram.

Baca Juga:  Tuan Rumah TWKM ke-35, Mahacala UHO Siap Promosikan Potensi Pariwisata Sultra

Kelima orang tersebut saat ini diamankan di Mako Polresta Kendari untuk penanganan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 112 atau 114 atau 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

**