KENDARI – Pemuda A (20) warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berurusan dengan Polres Konawe usai merudapaksa gadis belia yang masih berusia 13 tahun.

Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe, IPDA Ni Kade Karmiati mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban yang juga adalah tetangganya sendiri.

Dibeberkan IPDA Ni Kade Karmiati, awalnya orang tua korban mendapati pelaku sedang berada di kamar anaknya.

“Namun saat dikonfirmasi, baik korban maupun pelaku tidak mengakui persetubuhan yang disangkakan,” kata IPDA Ni Kade Karmiati dalam keterangannya.

Setelah beberapa waktu kemudian, lanjut IPDA Ni Kade Karmiati, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah digauli oleh pelaku.

Dalam pernyataannya, korban mengaku sudah digauli oleh pelaku sebanyak 4 kali. Pelaku juga pun akhirnya mengakui perbuatannya.

“Saat kembali, korban akhirnya mengaku setelah ditanya oleh orang tuanya. Selanjutnya pelaku saat dikonfirmasi kembali akhirnya mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbiatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

**