KENDARI – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah 12 kali beraksi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya diringkus polisi.

Kedua pelaku yakni AL (23) warga Desa Sara’ea, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur), dan FA (23) warga Kelurahan Wandaka Kecamatan Kulisusu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyebutkan, keduanya diringkus usai mencuri sepeda motor Honda CRF milik korban (Ahmad Fajar) di BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Kamis (23/5/2024) lalu.

Baca Juga:  Akhir Pelarian Maling Laptop Inventaris Sekolah di Buton Tengah

“Korban saat sedang berkunjung ke rumah temannya di BTN Kendari Permai untuk mengerjakan tugas kuliah,” beber Fitrayadi dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).

Motor Honda CRF yang diparkir di depan pagar rumah teman korban itu kemudian digondol oleh kedua pelaku.

Berdasarkan laporan korban dan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 Polresta Kendari meringkus kedua pelaku di dua tempat berbeda.

Pelaku AL diringkus di Jalan Jenderal MT Haryono, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu. Sedangkan FA ditangkap di BTN Grand Boulevard, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu.

Baca Juga:  Imam Masjid di Buton Setubuhi Keponakan Sejak Usia 8 Tahun

“Korban mengalami kerugian hingga Rp 38 juta,” katanya.

Dari hasil introgasi juga diketahui bahwa kedua pelaku telah beraksi di 12 tempat berbeda di Kota Kendari. Sepeda motor hasil curian pelaku itu kemudian dijual ke Kabupaten Buton Utara.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan tentang siapa-siapa pembeli sepeda motor tersebut,” bilangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbiatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

**