KENDARI – Tim Resmob Polda Sultra berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang biasa beraksi di parkiran kampus di Kota Kendari.

Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Jimmy Fernando membenarkan penangkapan tersebut di Lorong Pelangi, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Selasa (30/8/2022).

“Identitas pelaku bernama Asriadi (33) tahun. Menurut pengakuannya kerap mencuri motor mahasiswa yang di parkir di halaman kampus-kampus. Terakhir dia mencuri di parkiran kampus IAIN Kendari,” ujar Jimmy kepada media ini, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:  Jebak Korban Lewat Aplikasi Kencan, 3 Pemuda Pemalak di Kendari Diringkus Polisi

Hasil interogasi, lanjut Jimmy, modus pelaku dalam melakukan aksi pencuriannya dengan menyasar sepeda motor mahasiswa yang terparkir di halaman kampus.

Salah satunya, pelaku pernah mencuri sepeda motor mahasiswa yang diparkir di halaman Masjid Kampus IAIN Kendari.

“Disini pelaku berpura-pura mau ibadah di masjid dalam Kampus IAIN. Saat melihat situasi sepi, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor mahasiswa yang tidak terkunci lehernya,” terang Jimmy.

Baca Juga:  Wanita Pengedar Narkoba Modus Sistem Tempel di Kendari Diringkus, 12,8 Gram Sabu Disita

Mantan Kasat Intel Polres Bombana ini menambahkan, sepeda motor hasil curian sebagian besar dijual ke penadah dengan harga murah dan bervariasi.

“Sepeda motor hasil curian dijual oleh pelaku ke penadah dengan harga bervariasi mulai Rp2 juta hingga Rp3 juta,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. **