KENDARI – Seorang pria R (33) asal Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk polisi dalam pelariannya ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Berdasarkan barang bukti awal, tersangka R ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukannya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, tersangka R awalnya menarkan kerjasama bisnis jual beli beras kepada korban.

Tergiur dan percaya ajakan tersebut, korban  pun mengucurkan sejumlah uang untuk dijadikan modal terhadap tersangka.

Baca Juga:  Bekal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Pengedar Sabu Sistem Tempel di Kendari

Bahkan korban pun menggadaikan mobil, rumah, serta gajinya untuk bisnis beras bersama tersangka tersebut.

“Uang untuk modal itu diserahkan korban secara bertahap kepada tersangka pada Maret 2024 sampai Mei 2024,” jelas Fitrayadi dalam keterangannya.

Diungkapkan Fitrayadi, uang yang diserahkan korban kepada tersangka untuk modal bisnis jual beli beras itu total berjumlah Rp 979.350.000.

Baca Juga:  Miliki Ratusan Gram Sabu, Pemuda di Kolaka Diringkus Polisi

“Tetapi tersangka menggunakan uang tersebut untuk keperluan foya-foya dan hiburan,” ungkapnya.

Setelah itu Polresta Kendari kemudian membekuk tersangka di Kota Makassar pada 3 Juli 2024 lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman 3 tahun penjara.

**