KENDARI – Seorang oknum dosen Universitas Terbuka (UT) di Kota Kendari inisial LMR harus berurusan dengan pihak berwajib usai menganiaya istrinya.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, pihaknya mengamankan LMR usai dilapor istrinya atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga:  Nekat Curi Motor Milik Warga Baubau, Pria Asal Buteng Diringkus Polisi

“Adapun kejadiannya, LMR melakukan penganiayaan terhadap korban (istrinya) itu pada 22 Agustus 2022 sekitar jam 20.30 WITA di rumahnya,” jelas Fitrayadi.

Pelaku kini terpaksa mendekam di balik jeruji tahanan Polresta Kendari untuk pengembangan perkara.

“Motif dari kejadian tersebut adalah kecemburuan tersangka terhadap korban yang mencurigai kalau istrinya memiliki pacar dengan laki-laki lain,” jelasnya.

Baca Juga:  Jalan Rusak Jadi Ajang Pungli, 3 Pemuda di Kendari Diamankan Satgas Gakkum

Atas perbuatannya pelaku AMR dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. **