KENDARI – Warga Jalan Laute, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menangkap remaja berinisial HMS (16) yang berbuat tak senonoh.

HMS diketahui melakukan hubungan seksual layaknya suami istri di sebuah rumah di Jalan Laute.

“Benar, kejadiannya pada Jumat, 7 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 WITA telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Jalan Laute Kendari,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.

Fitrayadi menjelaskan, pelaku merupakan pelajar kelas XI di salah satu SMA Negeri di Kendari.

Baca Juga:  Polisi Sita Belasan Jerigen Miras Tradisional di Terminal Baruga, Diselundupkan Lewat Bus DAMRI

“Korbannya adalah CY berumur 14 tahun, pelajar kelas IX di salah satu SMP swasta di Kendari,” bebernya.

Dia menjelaskan, peristiwa persetubuhan di bawah umur ini bermula ketika korban yang sedang berada di rumahnya berkomunikasi dengan pelaku yang merupakan pacarnya melalui WhatsApp.

“Pelaku kemudian menyampaikan kepada korban akan datang ke rumahnya. Sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku tiba di rumah korban dan memarkir kendaraannya sekitar 20 meter dari rumah korban lalu masuk ke dalam rumah korban dan kemudian menyetubuhi Korban,” imbuhnya.

Baca Juga:  Rampas HP Sambil Todongkan Pisau, 2 Kuli Bangunan di Kendari Diringkus Polisi

Setelah “menggagahi” korban, pelaku kemudian keluar rumah melalui pintu belakang. Namun, apes bagi pelaku karena warga sudah menunggu dan kemudian menangkapnya.

“Pelaku melanggar Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Fitrayadi.

**