Polisi Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Penganiyaan Seorang Terduga Pencuri Sapi di Konawe

KONAWE – Polres Konawe menetapkan 6 orang sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap RK (25).

RK merupakan terduga pencuri ternak sapi yang meninggal akibat dihakimi massa pada tanggal 14 Agustus 2022 di Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe.

Baca Juga:  Unit PJR Ditlantas Polda Sultra Gagalkan Aksi Curanmor di Kendari, 1 Pelaku Ditangkap

“Iyaa betul sudah 6 orang ditetapkan jadi tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru, Rabu (17/8/2022).

Sebelumnya, pihaknya telah memeriksa 8 orang terkait kasus penganiayaan tersebut, dan kemudian menetapkan 6 orang sebagai tersangka dan 2 orang lainnya sebagai saksi.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Amonggedo, 8 Orang Diamankan

Sementara itu, Kuasa Hukum 6 tersangka, Hargono mengatakan, bahwa dirinya siap mendampingi keenam tersangka hingga ke persidangan.

“Kami siap mendampingi klien sampai di persidangan,” ungkap Hargono. **

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!