KONAWE SELATAN – Dua pria pelaku pemalakan atau pungutan liar dengan modus menimbun jalan rusak diamankan tim gabungan Polres Konawe Selatan (Konsel).

Kedua pelaku masing-masing berinisial FD berusia 23 tahun dan S berusia 38 tahun.

Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya Triadi mengatakan, keduanya diamankan pada Kamis, 16 Mei 2024 saat menjalankan aksinya di Jalan Poros Alangga, Kecamatan Andoolo.

Baca Juga:  Wisata Berujung Duka, Pemuda Asal Konsel Tewas Terseret Ombak di Pantai Taipa

“Keduanya diamankan di Polsek Andoolo,” kata Nyoman.

Dia menjelaskan kedua pelaku diamankan atas laporan masyarakat yang resah dengan aksi keduanya yang meminta uang kepada pengguna jalan.

“Jadi keduanya melakukan pemalakan atau pungutan liar dengan jumlah berfariasi, modusnya menimbun jalan rusak,” jelasnya.

Baca Juga:  3 Kurir Narkoba di Kendari dan Kolaka Ditangkap, 6,8 Gram Sabu Disita

Dari tangan keduanya diamankan uang hasil pemalakan sebesar Rp 300 ribu, dan alat-alat yang digunakan untuk menimbun jalan.

“Keduanya kemudian dibawa dan diamankan di Polsek Andoolo untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

**