Berawal Pinjam Motor, Wanita di Kendari Jadi Korban Penganiayaan hingga Rudapaksa
KENDARI – Seorang wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Bunga (nama samaran) menjadi korban rudapaksa oleh seorang lelaki.
Bunga dirudapaksa oleh seorang pria berinisial AZ alias AN (25) di sebuah rumah di Komplek Perumahan Green Anduonohu, Minggu (5/5/2024).
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menerangkan, rudapaksa bermula ketika pada Sabtu, 4 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WITA. Korban Bunga meminjam sepeda motor tersangka.
Kemudian Korban menuju ke Kota Lama Kendari. Setelah itu pada pukul 21.00 WITA, korban menuju ke Baruga.
Tersangka AZ selanjutnya menelpon korban meminta agar mengembalikan sepeda motor miliknya karana akan didigunakan.
“Sekitar pukul 23.00 WITA, korban tiba di rumah tersangka. Namun, tiba-tiba pacar korban menelpon. Hal ini membuat tersangka cemburu dan merampas ponsel korban. Korban dan tersangka kemudian bertengkar sampai sekitar pukul 00.30 WITA. Saat pertengkaran itu berlangsung, tersangka memukul korban pada bagian lengan kiri, paha kiri, dan bokong. Tersangka kemudian mendorong korban ke kasur,” beber Fitrayadi.
Tersangka AZ kemudian merudapaksa korban Bunga diikuti dengan tindakan penganiayaan.
“Sekitar pukul 07.30 WITA, tersangka memberikan ponsel milik korban dan langsung menelpon adiknya untuk dijemput. Atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan lalu melaporkannya ke Polresta Kendari,” imbuhnya.
Atas laporan itu, Satreskrim Polresta Kendari kemudian bergerak melakukan pencarian terhadap Tersangka.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap Tersangka untuk dilakukan penangkapan, namun Tersangka akhirnya menyerahkan diri kepada Buser77 di Jalan HEA Mokodompit,” jelas Fitrayadi.
Tersangka AZ dijerat Pasal 385 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
**
Tinggalkan Balasan