KENDARIKepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Dua diantarnya jaringan Lapas Kelas II Kendari.

Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Bahri menjelaskan, ketiga pelaku diamankan di lokasi yang berbeda berdasarkan laporan dari masyarkat tentang peredaran gelap narkoba.

“Untuk pelaku pertama berinisial SJ (19), kita amankan di rumahnya di Desa Ambololi, Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel pada Sabtu 6 Januari 2024 sekitar pukul 12.30 Wita,” ungkap Bahri dalam keterangan persnya, pada Senin (8/1/2024).

Dia melanjutkan, dari tangan pelaku SJ pihaknya mengamnakan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9,09 gram.

Dari hasil iterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang bukti (narkoba) di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Konda dalam pembungkus rokok di depan pangkalan ojek.

“Tersangka mengaku mengambil sabu atas arahan lelaki YY yang merupakan jaringan Lapas Kelas II Kendari. Pelaku mengakui bahwa baru pertama kali mengambil tempelan shabu dari
lelaki YY untuk diedarkan kembali,” katanya.

Baca Juga:  Gubernur Sultra Lantik JPT Pratama hingga Tunjuk Plt di Sejumlah OPD, Berikut Daftarnya

Sementara untuk pelaku kedua berinisial DS (23) juga diamankan di salah satu indekos yang terletak di Jalan Flamboyan, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Sabtu 6 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 Wita.

“Dari tangan pelaku, kami sita barang bukti satu buah plastik warnah hitam yang di dalamnya terdapat 14 saset plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis shabu yang tersimpan di bawa ember cet di depan pintu dapur,” ungkap AKP Bahri.

Kemudian pelaku ketiga yakni berinisial ET (30) diamankan di di dalam rumahnya di Lorong Masagena Jalan Durian, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari pada Minggu 7 Janari 2024 sekira Jam 20.00 Wita.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 56 saset plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 64,70 gram.

Baca Juga:  Bobol Trafo PLN, Remaja 18 Tahun di Kendari Ditangkap Polisi

“Setelah kami amankan pelaku kemudian kita interogasi dan mengaku dapat barang haram itu dari seorang lelaki BR yang juga merupakan narapidana Lapas Kelas II A Kendari melalui telepon. ET juga mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp100 ribu per satu gramnya jika berhasil di mengedarkan,” papar AKP Bahri.

Dia menambakan ketiga pelaku saat ini telah berada di Mako Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, pihaknya juga tengah melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap beberpa pelaku yang diduga berasal dari Lapas Kelas IIA Kendari.

Akibat lerbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, demgan hukuman penjara paling simgkat 6 tahun dan lama 20 tahun kurungan penjara.

***