KENDARI – Salah seorang oknum karyawan hotel di Kendari inisial ALF (24) diamankan Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari lantaran melakukan percobaan rudapaksa terhadap seorang petugas medis RSUD Wakatobi berinisial DMA, pada Sabtu (16/12/2023) lalu.

ALF ditangkap Tim Buser77 di Desa Pudauha, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, pada Rabu (20/12) sekitar pukul 01.00 Wita.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan bahwa korban saat itu sedang menginap di Happy Inn di Kota Kendari.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Penipuan-Pemerasan Bermodus MiChat di Kendari, Polisi Ringkus 3 Pelaku

“Sekitar pukul 02.30 Wita, pelaku masuk ke kamar korban dengan menggunakan kunci serep yang telah diambil sebelumnya,” ujar Fitrayadi, Rabu (20/12).

Saat sudah dalam kamar, lanjutnya, pelaku yang dikendalikan oleh nafsu birahinya kemudian membuka celana dan langsung naik ke atas korban.

“Namun korban dengan sigap menendang pelaku hingga jatuh dari tempat tidur dan bergegas lari keluar kamar sambil berteriak. Sementara pelaku saat korban hendak keluar sempat mengancam akan membunuh korban bila tidak diam,” jelas Fitrayadi.

Baca Juga:  OJK Sultra Beri Edukasi Literasi Keuangan di Daerah 3T

Setelah Penyidik dan menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan.

Dari haasil interogasi, saat melakukan aksi bejatnya, pelaku merupakan Karyawan Hotel Happy Inn, dan korban merupakan konsumen yang berada di hotel tersebut.

“Korban adalah seorang petugas medis yang saat itu sedang mengikuti pelatihan di salah satu perguruan tinggi di Kendari,” pungkasnya.

**