KENDARI – Seorang ayah berinisial AM (46) warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menyetubuhi anak kandungnya. Saat ini pelaku telah diamankan oleh Polresta Kendari pada Selasa (5/12/2023)

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelasakan penangkapan terhadap pelaku bermula saat ibu korban melaporkan kejadian yang dialami oleh putrinya ke polisi.

“Berdasarkan laporan itu, pada hari Selasa 5 Desember 2023, tim kami melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar AKP Fitrayadi.

Lebih lanjut, kata dia, pelaku melakukan aksinya pertama kali pada tahun 2021 saat korban masih duduk di bangku kelas dua SMP.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Penipuan-Pemerasan Bermodus MiChat di Kendari, Polisi Ringkus 3 Pelaku

Dijelaskannya, korban diajak berhubungan badan oleh tersangka namun korban menolak. Karena menolak, tersangka memaksa dan mengancam korban dengan mengatakan akan menganiaya ibunya.

Bahkan korban memberontak dan memukul tersangka namun karena kekuatan tersangka lebih besar dari korban, sehingga korban tidak berdaya.

“Sejak saat itu persetubuhan dilakukan secara berkali-kali hingga yang terakhir kali terjadi pada hari Senin 4 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WITA dan persetubuhan tersebut terjadi di rumah tersangka,” bebernya.

Baca Juga:  Jebak Korban Lewat Aplikasi Kencan, 3 Pemuda Pemalak di Kendari Diringkus Polisi

Kemudian, kata Fitrayadi lagi, karena tak tahan perilaku ayahnya, korban lalu melaporkan hal itu ke ibunya.

“Ibunya kemudian laporkan suaminya ke polisi. Saat ini pelaku telah kami amankan,” imbuhnya.

“Pelaku ini kita kenakan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindunga Anak menjadi Undang-undang. Ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

**