KENDARI – Diduga melakukan penganiayaan terhadap bawahannya, seorang dokter inisial ERS (31) diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 22.00 Wita.

Penganiayaan itu terjadi di salah satu Apotek yang terletak di Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Korbannya adalah Zarah Sagita Tawulo (25) yang merupakan karyawan di apotek tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan setelah korban melaporkan terkait tindakan penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku ERS ke polisi.

Baca Juga:  Nekat Curi Motor Milik Warga Baubau, Pria Asal Buteng Diringkus Polisi

“Kemarin (1/12/2023), kita mendapatkan laporan dari seorang wanita atas dugaan tindakan penganiyaan oleh seorang dokter. Menindaklanjuti laporan itu, kita langsung melakukan penangkapan kepada pelaku pada pukul 22.00 Wita,” ucapnya, pada Sabutu (2/11).

Dijelaskannya, adapun kronologi dugaan penganiayaan tesebut, bermula saat terduga pelaku menemukan percakapan di Whatsapp Grup (WAG) Apoteker Klinik milik pelaku. Dalam WAG tersebut ditemukan ada percakapan yang membuat pelaku tersinggung dan marah.

Baca Juga:  Polda Sultra Ungkap 71 Kasus dan Amankan 97 Tersangka Selama Operasi Pekat

Selanjutnya, pelaku langsung memanggil 3 orang karyawannya termasuk korban dan langsung melakukan penganiayaan terhadap ketiganya.

“Akibatnya, salah satu korban sampai pingsan karena disekap,” beber Fitrayadi.

Dia menambahkan, saat ini terduga pelaku telah diamanakan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku kami sangkakan dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2,8 tahun penjara,” pungkasnya.

**