KENDARI – Seorang wanita berinisial SJ (42), warga Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban penipuan oleh seorang pria berinisial EI (31).

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan korban ditipu oleh pria yang mengaku sebagai perwira Polri itu menjanjikan korbannya untuk dinikahi setelah berhubungan badan.

“Awalnya pada tahun 2020, korban berkenalan dengan pelaku lewat media sosial yang mengaku sebagai perwira Polri dan berjanji akan menikahinya,” ujar Fitrayadi pada Kamis (5/9/2023).

Setelah lama berkenalan, pelaku meminta kepada korban untuk mengirimkan foto yang tidak berbusana.

Baca Juga:  Buka ToT Pengembangan Etika Kepribadian, Ketua PKK Sultra Tekankan Hal Ini

Kemudian pada Juli 2020, pelaku datang ke Kendari menemui korban dan berjanji akan mengurus sidang pernikahan dinas.

“Terlebih dahulu pelaku kemudian memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri di salah satu hotel. Saat melakukan hubungan badan. Tetapi pelaku ini diam-diam melakukan perekaman tanpa pengetahuan korban,” bebernya.

Dilanjutkannya, usai berhubungan badan. Beberapa waktu kemudian tersangka menyebarkan video tersebut ke media sosial hingga viral dan diketahui oleh korban.

Tahu videonya disebar, SJ kemudian melapor ke Polresta Kendari.

Baca Juga:  Dugaan Penggelapan Pajak Ratusan Juta, Oknum ASN Samsat Konawe Ditangkap

“Karena korban merasa dirugikan kemudian melaporkan hal itu kepihak Kepolisian atas tidak pidana ITE dengan melakukan perekaman (video) sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ungkapnya.

Mendapatkan laporan itu, pihak Polresta Kendari berkordinasi bersama Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk menangkap pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan di Jalan Naga Sakti Kelurahan Tampan, Kecamatan Simpang Baru, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau ,” pungkasnya.

**