Sekap dan Aniaya Gadis ABG, Pria di Kendari Diamankan Polisi
KENDARI – Seorang pria berinisial APR (23) diamankan Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari usai diduga terlibat dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap korban gadis ABG berinisial SSS (15).
Peristiwa dugaan penyekapan tersebut terjadi di rumah pelaku yang terletak di Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kasatreskrim Polresta kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan kejadian penyekapan itu bermula ketika korban hendak bertemu temannya.
Saat hendak bertemu temannya korban dihadang oleh sekelompok orang tidak dikenal.
“Awalnya pada Sabtu 9 September 2023 pukul 06.00 WITA. Korban meninggalkan rumah dan menuju ke jalan Kemuning, Kota Kendari untuk bertemu dengan teman perempuannya berinisial IK,” ujarnya mantan kasat Reskrim polres Konsel itu pada Rabu (4/9/2023).
Kemudian, korban bertemu dengan adik IK dan menyampaikan jika kakanya pindah tempat tinggal ke Jalan Bunga Kana. Korban kemudian menuju tempat yang ditunjukkan.
Namun dalm perjalanan korban dihadang oleh beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal dan meminta uang kepada korban namun tidak diberikan.
“Berselang beberapa saat pelaku APR dan Ibunya menghampiri korban dan menolong korban. Setelah itu APR mengajak korban kerumahnya,” katanya.
Lebih lanjut, setelah itu korban menceritakan masalah yang dihadapinya kepada pelaku dan ibunya alasan nekat minggat dari rumah.
“Pelaku dan ibunya kemudian menyarankan korban untuk tinggal di rumahnya dan korban mengiyakan karena memang saat itu korban butuh tempat tinggal,” bebernya.
Berselang tiga hari, perlakuan APR masih baik-baik saja, namun pada hari keempat APR mulai meminta uang kepada korban hingga korban menggadaikan perhiasaannya.
“Pada hari keenam APR kembali miminta uang, namun korban meminta perhiasan korban yang telah di gadai karena sudah waktunya untuk di tebus, pelaku tidak mau. Korban kemudian marah kepada dan mengatakan akan melaporkan ke polisi apabila perhiasannya tidak dikembalikan,” terangnya.
Karena kesal diancam, pelaku kemudian langsung memukul lengan kiri korban mengunakan tangan kanannya. Karena mendapatkan penganiayaan, korban mencoba menghubungi suaminya untuk mengambil perhiasannya kepada pelaku.
“Saat hendak menelpon suaminya pelaku langsung merebut handphone korban lalu di gadaikan. Korban kemudian menangis dan APR melarang Korban untuk keluar rumah dan apabila Korban akan keluar di ancam dan akan di pukul,” kata Fitrayadi lagi.
Selanjutnta pada keesokannya, APR Kembali meminta korban untuk memberikan Pin E-Banking namun Korban tidak memberikan.
Pelaku pun juga marah dan kembali manganiaya korban dengan cara menginjak kaki Korban secara berkali-kali dan menendang kaki Korban secara berkali-kali dan Korban pun memberikan pin E-Bankingnya.
“Perlakukan pelaku menganiaya Korban hampir setiap hari bahkan pelaku pernah mengiris kaki korban menggunakn pisau kerena korban tidak mau memberikannya uang,” jelasnya.
Bahkan, lanjut dia lagi, pelaku memaksa korban untuk meminum obat jenis Alprazholam dan korban tidak tau kegunaan obat tersebut, namun setelah korban meminum obat tersebut korban seperti orang gila dan tidak bisa berbuat apa-apa dan itu terjadi hampir selama korban tinggal dirumah tersebut.
Beruntung, pada Senin 2 Oktober 2023 kakak korban menemukan korban di depan kos dekat rumah tersangka, dan kakak korban menjemput korban kemudian membawanya pulang.
“Setelah itu keluarga korban melaporkan hal itu ke pihak Kepolisian. Dan kami berhasil menangkap tersangka di Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat,” tukasnya
Atas tindakan yang tidak manusiawinya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 333 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
**
Tinggalkan Balasan