KENDARIPolresta Kendari kembali menangkap seorang pria berinisial TK (31) karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sabu seberat 640 gram diduga milik narapidana di Lapas Kendari.

Kasatresnarkoba Polresta Kendari, AKP Bahri menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba.

Lebih lanjut, dari laporan itu kemudian pelaku TK ditangkap di Jalan Pattimura Lorong Galaxy Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kendari Jumat (22/09/2023) sekitar pukul 21.00 WITA.

Setelah diamankan, kemudian pelaku dilakukan pengeledahan dan didapat sabu sebanyak 640 gram, yang disimpan pelaku di dalam jok motor.

Baca Juga:  Komplotan Curanmor Diringkus di Konawe, Incar Motor yang Kuncinya Masih Menempel

“Kemudian pelaku ini kami bawa di Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Bahri kepada puluhan awak media saat jumpa persnya pada Sabtu (23/9/2023).

Dari hasil penyidikan dan interogasi pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang milik narapidana di Lapas kota Kendari.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil sabu atas arahan AG yang diduga tahanan lapas kota Kendari saat ini,” terangnya.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku sudah dua kali mendapatkan barang haram itu dengan sistem tempel atas arahan inisial AG.

Baca Juga:  Kuras Tabungan Sang Pacar hingga Rp28 Juta, Pria di Kendari Diringkus Polisi

Dia menambahkan, bahwa dai hasil penyelidikan ternyata pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama. Dia ditangkap oleh personel Polda Sultra pada beberapa tahun lalu.

“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan baru-baru bebas dari lapas Kendari,” ungkap dia lagi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

**