Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Spa di Kendari
KENDARI – Tim Satuan Tugas (Satgas) Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang berkedok spa di Kota Kendari.
Polisi membongkar praktik asusila itu di Salon dan Spa Top See yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada Senin (18/9/2023) sekira pukul 15.30 WITA.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan wanita berinisial DS (48) yang diduga sebagai muncikari.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa remaja putri yang menjadi korban perdagangan orang untuk eksploitasi seks.
Polisi juga menyita barang bukti berupa Handphone, kondom berbagai merk, dan uang pecahan Rp100 ribu yang diduga hasil dari perdangangan orang.
“Kasus tersebut berhasil diungkap seusai mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan eksploitasi seksual disalah satu spa di Kendari,” ujar Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi pada Selasa (19/9/2023)
Adapun peran pelaku berinisial DS (48), dimana para korban dipromosikan melalui aplikasi Michat dengan harga per orang sebesar Rp600 ribu sekali kencan.
“Dari hasil penjualan pelaku membagi dua bagian sebesar Rp300.000 kekorban dan Rp300.000 ke pelaku,” lanjutnya.
Akibatnya, pelaku dikenakan pasal yang di sangkakan pasal 2 ayat (1) ,ayat (2), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
**
Tinggalkan Balasan