KENDARI – Tiga pelaku yang melakukan penganiayaan dan pengrusakan sebuah mobil milik seorang warga di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan ketiga pelaku itu masing-masing berinisial berinisial SM (25), AT (24), dan AMR (25).

Dijelaskan Fitrayadi, awal kejadian bermula saat ketiga tersangka datang menemui korban saat sedang nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Sao-sao.

“Kemudian salah satu dari tersangka kemudian memanggil korban. Namun saat korban datang, tersangka AT langsung menebas menggunakan parang yang mengenai tangan kiri korban hingga terluka parah. Korban pun lari mencari pertolongan warga,” ujar Fitrayadi pada Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga:  Sosialisasi Aturan Pakaian Dinas ASN, Wali Kota Kendari Tekankan Keseragaman

Setelah korban melarikan diri hingga meminta pertolongan, para tersangka tak puas hingga kembali merusak mobil korban menggunakan senjata tajam yakni parang.

Usai melakukan penganiayaan dan pengrusakan para pelaku kemudian melarikan diri untuk mengamankan diri.

Polisi yang mendengar adanya peristiwa itu, langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

“Kami mengamankan pada hari Jumat, 8 September 2023 sekitar pukul 22.00 WITA,” bebernya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku utama pembacokan, AT mengaku melakukan hal itu karena diminta bantuan oleh tersangka SM untuk membuat perhitungan dengan korban.

SM pun mengakui bahwa dialah yang meminta dua temannya, yakni AT dan AMR untuk menganiaya korban.

Baca Juga:  Pengangkatan CPNS Diundur hingga Oktober 2025, PPPK Menyusul Maret 2026

“Jadi motifnya SM ini sakit hati sama korban, karena korban pernah berkata dan menganggap mantan istri SM ini sebagai wanita penghibur,” kata Fitrayadi.

Fitrayadi menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dengan memburu satu pelaku perusakan lainnya berinisial R.

“Ketiga tersangka yang ditangkap ini merupakan residivis kasus curanmor. SM merupakan residivis kasus curanmo dan penganiayaan yang sudah lima kali dipenjara di Rutan Kendari. Kemudian, AMR residivis curanmor dan penganiayaan yang sudah tiga kali dipenjara. Lalu AT pelaku utama pembacokan merukan residivis kasus yang sama dan baru 10 hari keluar dari penjara,” pungkasnya.

**