KENDARI – Usai diduga melakukan penyekapan terhadap dua karyawati di sebuah rumah makan Empek-empek Palembang yang berlokasi di Komplek Senopati Jalan Brigjen M. Yunus, Kota Kendari, pelaku berinisial JF (33) akhirnya ditangkap polisi.

JF ditangkap oleh Tim Buser 77 Polresta Kendari pada Kamis (7/9/2023) malam sekitar pukul 19.00 WITA.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eka Faturrahman mengatakan penangkapan terhadap JF berdasarkan LP Nomor 308, tanggal 07 September 2023.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Kolut, Knalpot Motor hingga Perkakas Jadi Barang Bukti

“Yang bersangkutan ditangkap karena diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang,” ujar Kapolresta Kendari dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (7/9/2023).

Eka juga menjelaskan, awalnya pelapor mendapat informasi dari karyawati bahwa pintu dapur dirusak.

Kemudian pelapor mendatangi ruko yang dia sewa lalu bertemu dengan tersangka.

“Setelah itu terjadi perdebatan, lalu tersangka mengunci pintu lalu pergi, sedangkan karyawannya yang bernama SUR berada pada sebuah kamar dalam ruko tersebut dan tidak bisa keluar. Kemudian Pelapor meminta pertolongan kepada pihak kepolisian untuk membantu untuk di bukakan pintu ruko tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Bonggoeya, 118 Paket Sabu Diamankan

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan pelapor, tersangka kemudian ditangkap di rumah pribadinya di Kompleks Senapati Land Kota Kendari.

**