KENDARI – Seorang pria berinisial AL mengaku mengalami tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

AL sendiri merupakan karyawan lokal yang juga bekerja di perusahaan tambang yang berada di Morosi, Kabupaten Konawe itu.

Kapolsek Bondoala AKP Agus Darmanto melalui Kanit Reskrim Aipda Nursalam Mago yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Iya betul ada kejadian pemukulan yang dilakukan oleh TKA korbannya inisial AL mereka bekerja di kawasan perusahaan PT OSS Morosi,” ujar Aipda Nursalam, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:  Wanita Kurir Sabu 50,60 Gram di Konut Dibekuk Polisi

Lebih lanjut, peristiwa penganiayaan terhadap AL itu terjadi pada Rabu (30/8/2023) dini hari.

“Menurut dari laporan korban, kejadiannya sekitar pukul 01:00 WITA di dalam perusahaan di jam kerja. Saat itu TKA yang belum diketahui identitasnya itu marah-marah ke korban dan memukul pundak korban,” katanya.

Dijelaskannya, tak terima di pukul oleh terduga pelaku, korban kemudian melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.

Meski sebelumnya telah dilakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.

Baca Juga:  Kuras Tabungan Sang Pacar hingga Rp28 Juta, Pria di Kendari Diringkus Polisi

“Setelah tiga hari setelah kejadian atau pada Sabtu 2 September 2023 korban melaporkan ke Polsek Bondoala, karena tidak terima di pukul,” beber Nursalam.

Dia menyebutkan, jika pelaku terbukti melakukan pemukulan, pihaknya akan menerapkan pasal penganiayaan sebagai mana yang dimaksud pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

“Kita kenakan pasal 352 penganiayaan ringan dalam artian hanya memukul di bagian pundak sebanyak tiga kali,” tukasnya.

Dia menambahkan, saat ini pihak tengah melakukan penyidikan lebih lanjut yakni meminta keterangan terhadap terduga pelaku.

**