KENDARIKepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya mengamankan salah seorang pelaku jambret berinisial HI (42), Rabu (16/8/2023).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman menjelaskan untuk korbannya merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial DM (59).

Dimana peristiwa penjambretan itu terjadi di depan Rumah Sakit Santa Anna, Jalan Dr Moh Hatta, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Baca Juga:  Kapolresta Kendari Ingatkan Personel Jaga Pos Pam Beri Pelayanan Terbaik dan Disiplin

“Kami mengamankan pelaku berawal dari laporan DM yang merupakan korban jambret,” ujar Eka Faturahman.

Lebih lanjut, kata dia, dalam aksinya yang terekam kamera pengawas (CCTV) itu, pelaku menjambret kalung emas milik korbannya.

“Setelah kami menerima laporan dari DM serta melakukan pengecekan terhadap CCTV dan mengetahui ciri-ciri pelaku, kami langsung mengejarnya,” terangnya.

Tak butuh waktu lama, dengan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan alat bukti permulaan yang cukup polisi berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga:  Direktur PT AMBO Jadi Tersangka KDRT Usai Buat 'Skenario' Gerebek Istri Selingkuh

“Dari penyidikan sementara, tersangka sudah melakukan aksi penjambretan di 10 TKP di beberapa wilayah dalam Kota Kendari,” jelas Kapolresta.

Untuk kepentingan proses hukum, tersangka kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Kemaraya dan dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

**