Terjerat Kasus TPPO, Wanita Paruh Baya dan Remaja Dewasa Diamankan Polisi

Para pelaku tindak pidana perdagangan orang yang diamankan Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Sulawesi Tenggara di sebuah hotel di Jalan Kolonel Abdul Hamid, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari / Ist

KENDARI – Seorang wanita paruh baya MN (45) dan seorang remaja dewasa MR (25) diamankan Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (7/8/2023) sekitar pukul 16.00 WITA.

Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi menyebutkan, dua wanita tersebut diamankan di sebuah hotel di Jalan Kolonel Abdul Hamid, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Keduanya wanita tersebut, merupakan korban tindak pidana perdagangan orang dengan tersangka seorang pria mucikari bernama Dedy Astamar yang juga ikut diamankan.

Baca Juga:  Produk Karya Warga Binaan di Sultra Siap Tembus Pasar Nasional

“Tersangka ini menawarkan kedua korban untuk layanan seks melalui aplikasi MiChat,” kata Kompol Syahrir dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Senin (7/8/2023).

Tersangka menjajakan korban MN kepada pria hidung belang seharga Rp 400.000 dan korban MR seharga Rp 500.000 untuk sekali kencan.

“Dari korban MN tersangka mendapat keuntungan penjualan sebesar Rp200 ribu, sedangkan dari korban MR tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp150 ribu,” jelasnya.

Baca Juga:  Beraksi Ketiga Kalinya, Komplotan Pencuri Rokok di Konawe Diringkus

Dalam pengungkapan tersebut, kata Syahrir, pihaknya juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 900.000, 2 buah handphone, dan 1 helai sprei berwarna coklat.

“Saat ini para pelaku dan barang bukti kita amankan di Mako Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjata maksimal 15 tahun.

*/red/erk

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!