KONAWE UTARA – Polres Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 11 mobil yang diduga akan menyelundupkan tabung gas LPG 3 kilogram dan Bahan Bakar Kinyak (BBM).

Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo membenarkan penangkapan tersebut sebagai bagian dari upaya memberantas mafia Migas di wilayah hukum Polres Konut.

Dari 11 unit mobil itu, lanjut Priyo, pihaknya menyita barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kilogram sebanyak 1.132 buah dan 295 jerigen BBM jenis Pertalite dan 7 jerigen BBM jenis Solar.

Baca Juga:  Geger, Warga Kolaka Temukan Bayi Perempuan di Tempat Pembuangan Sampah

Hasil interogasi kepada para pelaku, tabung gas LPG 3 kilogram dan BBM tersebut berasal dari berbagai tempat di Kabupaten Konawe, Kabupaten Bombana, Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Utara dengan cara membeli di kios-kios dan agen gas LPG.

“Tabung gas dan BBM itu rencananya akan dijual ke Morowali, Sulawesi Tengah,” kata Priyo dalam keterangannya.

Dengan kasus ini, kata Priyo, pihaknya dengan tegas berkomitmen akan memberantas para pelaku yang menyebabkan kelangkaan gas serta akan memproses secara hukum para pelaku tersebut.

Baca Juga:  Ramadan 2025, Baznas Kolaka Utara Salurkan Zakat kepada 2.793 Mustahik

“Bersama seluruh jajaran kita akan terus melaksanakan kegiatan rutin dalam memberantas mafia tabung gas dan BBM,” katanya.

Para pelaku disangkakan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ke Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

**/erk