Batalkan Pesanan Wanita Penghibur, Pria di Kendari Diamuk Waria
KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, mengamankan dua tersangka pelaku tindakan kekerasan dan pencurian yakni Aristang dan Sitiana Tulbiana, pada Selasa (25/7/2023).
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan penganiayaan yang dilakukan ke dua pelaku bermula pada saat korban beristirahat di salah satu hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Saat beristirahat di hotel itu, dia meminta temannya untuk mencarikan seorang perempuan penghibur melalui aplikasi MiChat.
“Perempuan penghibur tersebut ternyata datang bersama seorang laki-laki yang tidak dikenal yang merupakan waria. Keduanya masuk ke dalam kamar korban,” katanya.
Namun di dalam kamar, pesanan perempuan penghibur itu dibatalkan dan membuat pelaku Aristang menjadi marah dan melakukan kekerasan terhadap korban.
Pelaku Aristang yang marah, lanjut Fitrayadi, memukuli korban berkali-kali dengan menggunakan tangan dan menendang perut korban sebanyak tiga kali.
“Selanjutnya pelaku mengambil kaleng susu beruang yang ada di atas meja dan memukulkan ke kepala korban hingga mengakibatkan pendarahan. Ia juga mengambil botol parfum dan mengancam akan memukulkan korban, serta memaksa korban untuk melepas pakaian,” ungkapnya.
Usai dipukuli, korban dipaksa melakukan perbuatan tidak senonoh oleh pelaku karena diancam bahwa video rekaman tersebut akan disebarluaskan.
Selanjutnya pelaku juga mengambil tas ransel milik korban yang berisikan uang sebanyak Rp20 juta.
“Sebelum pergi, pelaku merekam korban yang telanjang dan meminta korban mengatakan bahwa uang tersebut adalah ganti rugi atas pembatalan pesanan perempuan penghibur,” tuturnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menemukan lokasi pelaku Aristang di Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
“Selama proses interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia juga mengakui bahwa ia memiliki kelainan kepribadian sebagai waria. Selain itu, Sitiana Tulbiani, yang merupakan rekan pelaku Aristang, juga mengakui menerima transfer uang sebesar Rp4 juta,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.
**/and
Tinggalkan Balasan