Mahasiswa di Konawe Kedapatan Bawa Sabu 27 Gram
KONAWE – Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penagkapan terhadap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu pada di Jalan Niranuang, Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Konawe pada Senin (24/7/2023 ) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi menyebutkan, dari tangan Ananda Septa (20) yang berstatus mahasiswa itu, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 27,17 gram.
“Barang bukti tersebut sebanyak 29 sachet isi sabu dengan keseluruhan berat bruto sekitar 27,17 gram,” jelas Kapolres Ahmad Setiadi dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang non-narkotika dari tangan pelaku seperti satu set alat isap bong, satu bungkus rokok bekas merk NIU warna hitam, 32 sachet kosong, satu unit handphone merk iPhone warna hijau satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah sendok takar warna merah, satu buah tas warna hitam, dan satu buah kotak warna putih.
Lanjut Ahmad, pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di alamat yang sama, dan menemukan barang bukti tambahan yang menunjukkan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan, pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika,” katanya.
Pelaku Ananda beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Konawe untuk penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
**/ilf
Tinggalkan Balasan