KENDARI – Polisi akhirnya mengungkapkan identitas dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sebelumnya diamankan oleh warga Lorong Sidenreng, Kelurahan Korumba, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (6/7/2023).

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, kedua pelaku itu masing-masing berinisial SB (34) dan AG (30), keduanya merupakan warga Kota Kendari.

Lebih lanjut, sebelum diamankan oleh polisi, terlebih dahulu para pelaku diamankan oleh seorang Babinsa Kodim 1417/Kendari serta dibantu beberapa warga.

Baca Juga:  Disperindag Baubau Bakal Gelar Pasar Murah Ramadan, Catat Jadwal dan Lokasinya!

“Para pelaku ini sebelum kita amankan, terlebih dahulu diamankan oleh anggota Babinsa Kodim 1417/Kendari dan warga. Setelah itu melaporkan ke kami,” ujar AKP Hamka dalam konferensi persnya pada Jumat (7/7/2023).

Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya lalu ke lokasi kejadian dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

“Kedua pelaku telah diamankan di Mako Polrsesta Kendari. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.

Saat diinterogasi, mereka mengaku mendapatkan barang haram itu diarahkan oleh seseorang untuk mengambil paket narkotika tersebut. Saat ini pelaku dalam penyelidikan.

Baca Juga:  Rujab Bupati dan Wakil Bupati Kolut Ditempati Tahun Ini

“Adapun barang bukti yang diamankan itu sebanyak 0,40 gram. Jadi mereka ini diperintah oleh seseorang untuk mengambil paket sabu tersebut,” jelas Hamka.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 132 Undang-undang Narkotika tahun Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling ringan lima tahun penjara dan terberat adalah 20 tahun penjara.

***