KENDARI – Kasus pemerkosaan kakak beradik disalah satu hotel di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) punya fakta baru.

Wakapolresta Kendari, AKB Saiful Mustofa menyebutkan, antara pelaku DD (23) dan kedua korban masih memiliki hubungan keluarga yaitu sepupu.

“Mereka masih sepupu. Bahkan, pelaku sering pergi di rumah korban,” kata Saiful dalam konferensi pers, Selasa (27//6/2023).

Aksi perkosaan itu bermula saat pelaku mengajak kedua korban ke hotel tersebut. Sesampainya di hotel korban meminta pelaku DD untuk membelikan makanan.

Pelaku lalu keluar untuk membeli makanan, namun ia juga membeli beberapa botol minuman keras (Miras).

Baca Juga:  Pelaku Begal Perawat di Jalan Kendari-Toronipa Serahkan Diri, Begini Runutan Aksinya

Usai makan, pelaku memaksa kedua korban yang masih berusia 17 tahun dan 15 tahun itu untuk mengonsumsi miras. Ketiganya pun berpesta miras bersama di dalam kamar hotel tersebut.

Usai pesta miras, kedua korban mabuk dan langsung tertidur. Saat itulah kemudian pelaku melancarkan aksinya dan memperkosa keduanya.

Tak terima dengan kejadian yang menimpa dirinya, korban mengadukan pelaku ke orang tuanya. Tak berpikir panjang orang tua korban langsung mendatangi Polresta Kendari untuk melaporkan perbuatan pelaku.

Baca Juga:  Pertanyakan Kualitas Pertalite, Mahasiswa di Kendari Diduga Dianiaya Pegawai SPBU

Setelah yang mengantongi alat bukti yang cukup, Buser 77 Polresta Kendari meringkus pelaku di tempat rekannya di Jalan Badak, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Senin (26/7/2023).

“Pelaku saat ini diamankan di Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Saiful.

Saat diinterogasi, pelaku DD mengaku khilaf atas semua perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

***/erk