KENDARI – Dua gadis belia kakak beradik jadi korban pemerkosaan saat menginap di sebuah hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (25/6/2023).

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menyebutkan, korban yang keduanya masih berusia 17 tahun dan 15 tahun diajak menginap oleh pria DD (23).

“Kedua korban ini diajak menginap di hotel,” ujar Fitrayadi dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga:  RSUD Antero Hamra Kini Layani Pasien Peserta BPJS Kesehatan

Ketika berada di hotel, pelaku menawari korban minuman beralkohol jenis Anggur Kolesom kepada kedua korban. Korban minum hingga mabuk.

Dalam kondisi mabuk tersebut, pelaku kemudian melancarkan aksinya menggagahi kedua korban.

“Pelaku memperkosa kakaknya kemudian menyusul adiknya,” ujarnya.

Kedua korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya hingga berujung pada pelaporan ke kepolisian dan kemudian pelaku dibekuk di tempat rekannya.

Baca Juga:  Terbuka untuk Umum, Gubernur ASR Ajak Masyarakat Datang ke Open House di Rujab

“Pelaku saat ini kita amankan di Mapolresta Kendari untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

*/erk