KENDARI – Dua gadis belia kakak beradik jadi korban pemerkosaan saat menginap di sebuah hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (25/6/2023).

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menyebutkan, korban yang keduanya masih berusia 17 tahun dan 15 tahun diajak menginap oleh pria DD (23).

“Kedua korban ini diajak menginap di hotel,” ujar Fitrayadi dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga:  Juru Parkir yang Tikam Anggota TNI Depan The Park Kendari Serahkan Diri

Ketika berada di hotel, pelaku menawari korban minuman beralkohol jenis Anggur Kolesom kepada kedua korban. Korban minum hingga mabuk.

Dalam kondisi mabuk tersebut, pelaku kemudian melancarkan aksinya menggagahi kedua korban.

“Pelaku memperkosa kakaknya kemudian menyusul adiknya,” ujarnya.

Kedua korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya hingga berujung pada pelaporan ke kepolisian dan kemudian pelaku dibekuk di tempat rekannya.

Baca Juga:  Jukir Penikam Anggota TNI di Kendari Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Pencurian

“Pelaku saat ini kita amankan di Mapolresta Kendari untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

*/erk