KENDARI – Polisi kembali menangkap seorang pria yang diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual pada Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 23.30 WITA.

Kasubsatgas Gakkum TPPO Distreskrimun Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kompol Syahrir Hanafi menyebutkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.

Pelaku AMR (22) ditangkap di salah satu hotel di Jalan Made Sabara Kelurahan Korumba, Mandonga, Kota Kendari.

Baca Juga:  Pertanyakan Kualitas Pertalite, Mahasiswa di Kendari Diduga Dianiaya Pegawai SPBU

Bersama pelaku AMR, polisi juga mengamankan dua korban wanita yakni TA (19) dan IK (20).

“Pelaku diduga menjajakan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat,” kata Kompol Syahrir dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Kamis (22/6/2023).

Lanjut Syahrir, di aplikasi MiChat itu AMR menawarkan jasa sekali kencan seharga Rp 500.000 dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000.

Baca Juga:  Miliki Ratusan Gram Sabu, Pemuda di Kolaka Diringkus Polisi

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone, sejumlah uang dan alat kontrasepsi kondom.

“Pelaku saat ini kita amankan di Mapolda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

**/arl