Polisi Ungkap Peredaran Narkotika di Kendari, 4 Pengedar Ditangkap
KENDARI – Satres Narkoba Polresta Kendari mengungkap empat tindak pidana narkotika jenis sabu selama Juni 2023. Keempat pelaku diamankan di lokasi yang berbeda.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menyebutkan, pertama yang terbaru, pihaknya mengamankan remaja FB (19) atas kepemilikan 7,62 gram narkotika jenis sabu.
Pelaku FB ditangkap di Jalan Bunggasi, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat mengambil sabu yang di tempel di bawah tiang listrik pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 10.00 WITA.
Selanjutnya yang kedua, pemuda berinisial AA (23) yang diamankan di BTN The Grand Baruga, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Kamis (8/6/2023).
“Dari tangan pelaku AA juga kita amankan dua paket sabu dengan berat 18.90 gram. Serta dua unit timbangan digital,” kata Hamka.
Kemudian untuk kasus ketiga pihaknya mengamankan dua pelaku berinisial IH (32) dan YN (23) di salah satu rumah di Jalan Madusila, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 02.30 WITA.
“Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,08 gram,” bebernya.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu orang yang tak dikenal melalui telepon.
“Kami imbau kepada masyarakat jika mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika di wilayahnya untuk melaporkannya ke kepolisian,” pinta Hamka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
***/erk
Tinggalkan Balasan