KENDARI – Satu dari 11 tersangka pemerkosaan anak di bawah umur yang viral di Anak Dibawah Umur, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tersangka AW (45) warga Parigi Moutong, Sulteng itu diamankan oleh Tim gabungan Resmob Polda Sultra dan Resmob Polres Parigi Moutong pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 18.45 WITA.

Tersangka diamankan di rumah kerabatnya yang berada di Jalan Tinaorima, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna mengungkapkan,  tersangka ditangkap setelah Polda Sulteng menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Tambang, Kejati Sultra Didesak Tetapkan Kepala Wilker Kolut sebagai Tersangka

“Penangkapan tersangka berkat kolaborasi penyelidikan yang dilakukan bersama Tim Resmob Polres Parigi Moutong,” ujar Kompol I Gede Pranata Wiguna di Kendari, Sabtu (10/6/2023).

Dijelaskannya, tersangka merupakan buron selama satu bulan. Dari hasil interogasi sementara, tersangka mengakui ikut memperkosa korbannya sebanyak satu kali di sebuah penginapan di Parigi Moutong.

Baca Juga:  Komandoi Percepatan Program MBG, Gubernur ASR: Saya Ingin Sultra Menjadi Contoh!

“Tersangka sudah dibawa ke Polres Parigi Moutong, Sabtu, pagi ini, guna dilakukan proses penyidikan lanjutan atas kasusnya,” kata Mantan Kabag Ops Polres Kolaka.

Untuk diketahui, tersangka AW merupakan satu dari 11 tersangka lainnya di kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.

Dari 11 tersangka, beberapa di antaranya adalah polisi, guru hingga kepala desa. Total 11 tersangka yang sudah diringkus, dari sebelumnya hanya 9 pelaku.

**/rl