KENDARI – Seorang pemuda berinisial YY (21) diamankan polisi usai melakukan penikaman kepada E 23) yang tak lain adalah rekannya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menerangkan, kejadian penikaman itu saat keduanya sedang minum minuman keras (Miras) bersama hingga mabuk berat di rumah bos tempat keduanya berkerja di Jalan Garuda, Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:  10 RUU Kabupaten/Kota akan Dibahas, Buton hingga Kolaka Masuk Daftar

Pelaku awalnya datang ketempatbitu sekitar pukul 23.30 WITA bergabung bersama untuk pesta miras.

Setelah mabuk, keduanya terlibat pertengkaran. Saat pertengkaran itulah pelaku menikam korban sebanyak lima kali.

“Pelaku menikam korban di dada kanan, dada kiri bagian bawah, lengan, bahu kanan, dan belakang telinga,” kata mantan kasat Reskrim Polres Konsel itu.

Baca Juga:  Kejagung dan KPK Didesak Periksa Anak-Istri Gubernur Sultra Soal Tambang di Kabaena

Usai melakukan penikaman, korban yang menderita luka tikaman langsung dilarikan ke RSUD Kota Kendari. Beruntung, nyawa korban berhasil diselamatkan

Polisi yang menerima laporan penganiayaan berat itu langsung memburu pelaku yang kabur usai melakukan aksinya.

“Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, kemudian dibawa ke Mapolresta Kendari,” tutupnya.

**/erk