Pemuda di Kendari Ancam Warga Pakai Busur

Terduga pelaku Erlan Simon Teros (20) dan barang bukti mata busur yang dikuasainya untuk melakukan pengancaman kepada warga di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Lalodati, Puuwatu/Ist

KENDARI – Pemuda Erlan Simon Teros (20) dibekuk polisi setelah mengancam warga menggunakan busur pada Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 09.00 WITA.

Erlan Simon Teros merupakan warga Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Fitrayadi menyebutkan, pihaknya setelah menerima aduan tersebut bergegas menuju lokasi kejadian.

Baca Juga:  Kronologi Pria di Kendari Aniaya Pacar Hingga Mengencinginya

Pelaku diketahui melakukan pengancaman di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Lalodati, Puuwatu.

Ditempat kejadian, polisi mendapati pelaku yang menguasai 5 buah mata busur dan 1 pelontar busurnya.

Pelaku dan barang bukti yang dimilikinya kemudian digelandang ke Mapolresta Kendari.

“Saat ini pelaku kita amankan di Mapolresta Kendari,” kata dia.

Baca Juga:  Kurir Sabu Jaringan Lintas Provinsi Dibekuk di Kendari, 1.097 Gram Sabu Disita

Atas perbuatannya Erlan Simon Teros disangkakan pasal pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 1951 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

*/rl

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!