KOLAKA UTARA – Seorang bocah perempuan berusia 13 tahun jadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pria AS (22) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (25/5/2023).

Kasat Reskrim Polres Kolut, IPTU Tommy Subardi Putra menyebutkan, peristiwa itu bermula saat pelaku AS bertemu korban disebuah cafe di Kecamatan Lasusua.

Pelaku mengajak korban untuk menemaninya mengganti baju di rumah pelaku. Namun kemudian singgah di rumah teman pelaku di di Desa Katoi, Kecamatan Katoi

Baca Juga:  2 Pelaku Pembusuran Warga Kendari Diringkus Polisi, Ternyata Masih Remaja

“Di rumah itu, korban diajak makan durian,” kata Tommy dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).

Kemudian setelah makan buah durian, korban ditarik pelaku masuk ke dalam kamar dan menutup pintu.

Korban pun dipaksa membuka pakaiannya, tapi korban sempat melawan dengan menggigit lengan pelaku. Namun leher korban dicekik oleh pelaku sembari menjalankan aksi bejatnya.

Baca Juga:  Bongkar Praktik Prostitusi Online, Polisi Amankan Seorang Mucikari di Kendari

“Pelaku mencekik leher korban dan kemudian pelaku berhenti menyetubuhi korban,” katanya.

Berdasarkan laporan orang tua korban, polisi langsung melakukan penyelidikan mengamankan pelaku.

AS ditangkap di sebuah kos di Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua pada Sabtu (27/5/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

*/rl