Kuasai Sabu 4,3 Kilogram, Pemuda di Konawe Dicokok Polisi
KONAWE – Satres Narkoba Polres Konawe meringkus seorang pemuda berinisial JM (24) di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (31/5/2023).
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan penyalagunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh JM.
“Mendapati laporan tersebut, Tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Asriady melakukan pengamatan dan pembuntutan lalu kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ujar AKBP Ahmad Setiadi dalam keterangannya.
Dari penggeledahan, Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, satu buah timbangan digital berwarna silver, satu buah alat isap (Bong), dan juga 33,50 gram yang diduga sabu.
“Pertama kita dapatkan 33,50 gram yang diduga sabu di TKP pertama,” ungkapnya.
Setelah melakukan pengembangan, lanjut Setiadi, Tim Satres Narkoba Polres Konawe mendapatkan petunjuk lalu kemudian melakukan penggeledahan di salah satu gudang yang tak jauh dari TKP pertama.
“Kurang lebih setengah jam kemudian, kita dapatkan target yang lebih besar kurang lebih 4,3 kilogram,” tuturnya.
Tersangka saat ini yang diamankan pihaknya baru satu orang dan masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut.
“Untuk saat ini, motif tersangka diduga sebagai pengedar, mengenai motif lain, kami masih melakukan pengembangan,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama seumur hidup.
**
Tinggalkan Balasan