KENDARI – Polisi menangkap empat orang komplotan begal dan jambret yang meresahkan warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhir-akhir ini. Komplotan ini diketahui dalam melakukan aksinya kerap membuat korbannya terluka.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan adapun nama keempat pelaku itu masing-masing bernama Riski (21), Sahrun Lupidala (21), Saeful (24) dan satu pelaku lainnya masih di bawah umur berinisial F (17).

Keempat pelaku, lanjut Fitrayadi, telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP yang terjadi di berbagai tempat di Kota Kendari selama kurun waktu tahun 2022 hingga 2023.

“Mereka melakukan aksinya dari tahun 2022 hingga 2023 di wilayah di Kota Kendari,” ujar Fitrayadi pada Sabtu (27/5/2023).

Aksi para pelaku ini hingga diketahui, berawal dari laporan pasangan suami istri yang menjadi korban jambret. Saat itu suami istri yang merupakan warga Kendari dalam perjalanan pulang dari beribadah di salah satu gereja.

Kemudian, saat melintas di Jalan Made Sabara, tiba-tiba pelaku menarik tas korban yang berisi handphone, uang tunai, dan identitas korban.

“Akibat saling menarik korban terjatuh dan mengalami luka lecet di tubuhnya,” jelasnya.

Setelah itu, korban melaporkan ke pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.

“Dari laporan warga itu kami melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka di Perumahan Alam Sabilah 2, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu,” beber Fitrayadi.

Baca Juga:  Kasus Pembacokan Siswa SMKN 4 Kendari: 1 Orang Ditangkap, Pelaku Lain Diburu

Saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku bernama Resky sempat naik ke atas atap rumah warga dan kemudian melompat dari ketinggian hingga mengalami luka pada kaki.

“Dia saat ini dirawat di RS Bhayangkara Kendari,” terangnya.

Setelah itu, para pelaku di bawa ke Mako Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Saat diinterogasi, para pelaku mengaku dua kasus terakhir yang merupakan tindak pidana keenam dan ketujuh yang dilakukan oleh para tersangka terjadi pada Kamis (25/5/2023).

Saat itu, mereka mengikuti pengendara sepeda motor di sekitar Nanga-nanga. Kemudian mereka memberhentikan pengendara dan menganiayanya.

“Kendaraan roda dua milik korban dinaikkan ke mobil, lalu korban ditinggalkan,” tambahnya.

Setelah itu, pada pagi hari tanggal 26 Mei mereka beraksi lagi di sekitar kantor Inspektorat Provinsi Sultra. Para Tersangka kembali melakukan hal yang sama terhadap korban yang berbeda.

“Barang bukti yang kami amankan dari tangan para tersangka antara lain lima unit sepeda motor berbagai merek, onderdil atau peralatan dan kap sepeda motor,” kata Fitrayadi lagi.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.

Dia menambahkan, para pelaku melakukan kejahatan menggunakan mobil rental dan sepeda motor. Saat dilakukan penangkapan, di tempat Tersangka ditemukan peralatan konsumsi sabu-sabu.

Baca Juga:  Polisi Bekuk DPO Pembacok Wartawan di Kendari

“Kami masih melakukan penyelidikan keberadaan rekan-rekan para tersangka yang juga diduga terlibat komplotan ini,” tukasnya.

Berikut daftar tempat kejadian perkara (TKP) kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku:

  1. Depan RS Kota Kendari dan barang korban yang diambil yaitu satu unit sepeda motor merk Honda CRF berwarna hitam merah dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam.
  2. Depan Kantor Inspektorat Provinsi Sultra dan barang korban yang diambil yaitu satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino Grande warna biru.
  3. Depan Bank BRI Sam Ratulangi dan barang korban yang diambil yaitu satu unit sepeda motor merk Yamaha WR 155 warna biru.
  4. Rumah samping Masjid Citra Land dan barang korban yang diambil yaitu satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna merah.
  5. Masjid Bhayangkara dan barang korban yang diambil yaitu satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna merah.
  6. Jalan Patimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan, tepatnya di depan Koramil dan barang korban yang diambil yaitu satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna ungu.
  7. Jalan Kelapa, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, tak jauh dari Masjid Nurul Khair dan barang korban yang diambil yaitu satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam merah.

**